Para Mitra yang Kami Hormati,
Sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024 maka kenaikan PPn ke 12% dibatalkan, sehingga untuk transaksi deposit masih dikenakan tarif PPn lama yaitu sebesar 11%.
Pengumuman ini menjadi pembatalan dari pengumuman yang kami sampaikan sebelumnya.
Demikian informasi dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.