Para Mitra yang Kami Hormati,

Sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024 maka kenaikan PPn ke 12% dibatalkan, sehingga untuk transaksi deposit masih dikenakan tarif PPn lama yaitu sebesar 11%.

Pengumuman ini menjadi pembatalan dari pengumuman yang kami sampaikan sebelumnya.

Demikian informasi dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.